
MA (28), seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pemuja barang haram, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan pada Senin (26/5).
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkotika,” tegas AKP Najamuddin.