
MA (28), seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pemuja barang haram, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan pada Senin (26/5).
POJOKSUMATERA.COM, LUBUKLINGGAU – MA (28), seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pemuja barang haram, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan pada Senin (26/5).
Penangkapan berlangsung di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Benar saja, setibanya di lokasi, petugas mendapati MA, yang merupakan warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, sedang berada di lokasi dengan gelagat mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap MA, petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Polo Danny yang dibawanya. Di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) plastik kantong kresek warna putih yang berisi 1 (satu) kotak makanan ringan merek Chocolatos.
Sigap, Polres Muratara Selamatkan Bocah 7 Tahun dari Penculikan, Pelaku Kabur Lompat ke Sungai
Lebih lanjut, di dalam kotak tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok tanpa merek yang berisikan 1 (satu) plastik klip berisi kristal-kristal putih, yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti, MA berikut dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.