
Tim Opsnal Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin oleh AKP Rodiman berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pasar Lubuk Linggau, dengan MZ sudah menunggu di atas sepeda motor.
Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki Ditetapkan sebagai Tersangka terkait OTT
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit ponsel Vivo Y17s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 865379073145411 dan IMEI 2: 865379073145402, dengan total kerugian sekitar Rp 1.700.000.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, Tim Opsnal Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Hengky Miwardi mendapat informasi bahwa kedua tersangka sedang bekerja di warung pecel lele Lampung di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit.
Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Rodiman menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sistem Sulteng Makin Andal
HUT DWP: Siap Menjadi Mitra yang Tangguh dalam Mendukung Pembangunan Nasional