
Buronan Kelas Kakap Tika Wulandari, alias Prita Wulan Kencana Penipuan PT. Buraq Nur Syariah Rp7,1 Miliar di Lubuk Linggau Diringkus di Depok setelah pelarian panjang selama lebih dari lima tahun, Minggu (1/6/2025).
POJOKSUMATERA.COM — Buronan Kelas Kakap Penipuan PT. Buraq Nur Syariah Rp7,1 Miliar di Lubuk Linggau Diringkus di Depok setelah pelarian panjang selama lebih dari lima tahun.
Tim Macan Linggau Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap buronan kelas kakap dalam kasus penipuan perumahan syariah PT. Buraq Nur Syariah (PT. BNS), Minggu (1/6/2025).
Tersangka atas nama Tika Wulandari, alias Prita Wulan Kencana, diamankan di Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran kepolisian.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi langsung menginstruksikan Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar untuk melakukan penyelidikan.
Harga BBM 2 Juni 2025 di Seluruh SPBU RI Resmi Turun, Berikut Rincian Harganya
Ya Ampun…Teganya, Seorang Ayah di Musi Rawas Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri, Ini Pengakuannya
Unit Pidsus yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan bersama tim Macan Linggau pun langsung bergerak ke lokasi persembunyian tersangka di Depok.
Dalam wawancara singkat melalui WhatsApp Ipda M. Dodi Rislan membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, tersangka DPO sudah kita amankan,” ujarnya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang meresahkan masyarakat.
Kasus penipuan yang melibatkan Tika Wulandari ini tergolong luar biasa. PT. Buraq Nur Syariah yang ia kelola menjanjikan perumahan syariah kepada ratusan warga.
Namun kenyataannya, program tersebut hanyalah kedok untuk menipu masyarakat. Total korban mencapai 430 orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.
Seorang Pemuda di Musi Rawas Bobol Rumah dan Curi HP, Terpaksa Lebaran di Penjara
Pemuda asal Keputraan Lubuk Linggau Diringkus Polisi, Ternyata Ini Kasusnya!