
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau melakukan pemusnahan sejumlah barang hasil razia dari kamar hunian Warga Binaan. Selasa (29/04/2025).
POJOKSUMATERA.COM, Lubuklinggau — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau melakukan pemusnahan sejumlah barang hasil razia dari kamar hunian Warga Binaan. Selasa (29/04/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama sejumlah unsur Forkopimda Kota Lubuklinggau yakni Walikota Lubuklinggau yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau,
Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Musi Rawas, Dandim Lubuklinggau, dan Kepala BNN Kota Lubuklinggau.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas Lubuklinggau dalam menjaga transparansi serta memastikan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.
Lapas Lubuklinggau Tasyakuran Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 Secara Virtual
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari bersih-bersih di Lapas Lubuklinggau selama periode bulan Januari-April 2025 yang menjadi Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Hal ini menunjukkan keseriusan Lapas Lubuklinggau dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan aturan hukum secara konsisten.
Kepala Lapas Lubuklinggau, Budi Yuliarno menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang hasil sitaan, baik oleh petugas maupun oleh Warga Binaan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya nyata dalam menghindari potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Lapas.
Ketua TP PKK Hj Febrita Sumsel Tinjau Pasar Murah Semarakan HUT Ke-79 Provinsi Sumsel
“Barang-barang yang disita harus segera dimusnahkan agar tidak menjadi celah penyimpangan ataupun memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tegas Kalapas.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Ady Kusuma Wardana menambahkan bahwa pemusnahan barang sitaan ini dilakukan secara rutin setiap bulan.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses inventarisasi dan merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan secara berkala.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain alat komunikasi ilegal serta benda terlarang lainnya, yang dinilai dapat mengganggu pembinaan dan keamanan di dalam lapas.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas Lapas Lubuklinggau dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik melanggar hukum.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Lapas Lubuklinggau mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) secara berkelanjutan.