POJOKSUMATERA.COM, LUBUKLINGGAU — Lagi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap tersangkanya diwilayah hukumnya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah DHK (49), seorang wiraswasta yang tinggal di Gg. Setapak Rt. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir dan juga memiliki alamat lain di Perumahan Harapan Jaya,
serta F (33), wiraswasta yang berdomisili di Jl. Malabar No. 23 Rt.06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, juga tercatat memiliki alamat di Perumahan Harapan Jaya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anggotanya.
BACA JUGA : Samsung W25 Resmi Dirilis, Tampil Lebih Menarik dan Mewah Mirip Galaxy Z Fold 6, Berikut Spesifikasinya!
“Benar anggota kita dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba IPTU Nopera dan Tim temah mengamankan 2 orang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, perkara ini sedang ditangani, nanti kita akan adakan press release. “Jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres memjelaskan penangkapan yersamgka pada Jum’at (8/11) di dua lokasi berbeda di kota Lubuk Linggau.
Lokasi pertama berada di Gg. Setapak Rt. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan lokasi kedua di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
“Dari penangkapan ini anggota mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat bruto mencapai 3.926,62 gram,”ungkapnya.
BACA JUGA: Samsung Galaxy A73 5G Idaman 2024, Kamera 108MP Performa Kuat dan Tangguh dengan Layar Super AMOLED
Barang bukti yang diamankan terdiri dari :
1. Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 210 gram.
2. Dua bungkus teh Cina merk GUANYINWANG berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.106 gram.
3. Enam plastik klip berisi 3.500 butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram diduga ekstasi seberat bruto 1.242,07 gram.
4. Dua plastik klip berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat bruto 368,55 gram.
BACA JUGA: HP Murah Berkualitas Tinggi 2024, HP Tecno Spark 30C Harga Hanya Sejutaan dan Kamera Menggoda
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau,”kata Kapolres.
Kemudian, operasi dipimpin oleh IPTU Nopera Enam Jaya Putra dan didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPTU Rahmat, Kanit Idik I IPDA Ibrahim, serta Kanit Idik II IPDA Prayitno.
“Dalam operasi ini, tersangka DHK pertama kali ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, F,”bebernya.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (*)