POJOKSUMATERA.COM, LUBUK LINGGAU — Seorang emak-emak Ibu Rumah Tangga diamankan Tim Macan Linggau bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
Penangkapan tersebut terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan yang terjadi pada Rabu (16/10/2024),
sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Tanpa peringatan, YS turun dari motornya dan langsung menarik jilbab serta rambut korban hingga terlepas.
BACA JUGA: Nokia UltraView 2025, HP Nokia Dengan Kamera 300MP Pengisian Cepat 220W
Dan menyebabkan korban terjatuh dari motor dan lututnya terbentur trotoar.
YS kemudian menyeret korban sejauh tiga meter, yang mengakibatkan kedua lutut korban mengalami luka lecet parah.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso dan Kanit PPA AIPTU Dibya, segera bertindak.
Tim bergerak menuju rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, untuk melakukan penangkapan.
Tersangka YS ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka YS ditahan di Polres Lubuk Linggau berdasarkan pertimbangan kemungkinan melarikan diri,
merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
YS akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.